
Bahwa telah dilaksanakan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan (vonis) Terdakwa a.n Terdakwa H Alias T, N Pgl C Alis M, RR Pgl R Alias P, RA Pgl R Als B.
Bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung tersebut dipimpin oleh Handika Rahmawan SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dan M. Bayu Saputro, SH beserta Adam Malik, SH. sebagai Hakim Anggota. Tim JPU yang hadir dalam sidang tersebut
Bahwa para terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang tau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka berat dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara terhadap Terdakwa I H pgl. H alias T, terdakwa III. RR Pgl R als P dan terdakwa IV. RA Pgl R Als B masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun, terhadap terdakwa II N pgl. C alias M dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.
