
Mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomar 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Peserta seleksi Calon anggota Komisi Kejuksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2003 s.d 2027 dari Unsur Masyarakat.
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan tahapan seleksi terbuka dapat di akses di laman https://polkam.go.id atau https://komisi-kejaksaan.go.id
