
Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 Pukul 09.30 WIB – Selesai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Agam Nomor PRINT-720/L.3.21/Eoh.2/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 (RJ-1) telah dilaksanakan Rapat untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Agam.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Pidana Umum Kejati Sumatera Barat Bapak Candra Septaji, SH., MH. beserta rombongan, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Bapak Burhan, SH., MH., Para Kasi, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Agam, Ketua LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M,Si (selaku korban), Camat Ampek Nagari Rizona Guiza, Ari Agusti Nanda dan Ganni Gunawan (selaku tersangka), Ketua LKAAM Agam, Wali Nagari Bawan, Polres Agam, KAN Bawan, Ninik Mamak, para saksi dalam rapat perdamaian Restorative Justice, wartawan dan unsur terkait laiinya.
Pada Rapat fasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) diperoleh hasil dari korban dan tersangka untuk menyelesaikan perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan alasan
- Syarat terpenuhi;
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman hukuman dibawah 5 (lima) tahun;
- Antara korban dengan tersangka sudah terjadi perdamaian;
- Adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka, tanpa adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun
Selanjutnya Proses Restorative Justice (RJ) di diajukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM- Pidum) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan hasil Restorative Justice (RJ) disetujui oleh JAM-Pidum..
