
Pada Hari Selasa, 23 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Agam diwakili Kasi PB3R Bpk. Dhonny Armandos, SH.M.Han menjadi narasumber Penyuluhan/ Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Nagari Batu Taba dan Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Kegiatan Penyuluhan/ Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 diselenggarakan oleh Dinas ATR/BPN Agam di kantor Wali Nagari Batu Taba dan Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dihadiri oleh Kasi Penepan Hak dan Pendaftaran ATR/ BPN Agam Rahmatsyah, S.Kom, M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Agam diwakili Kasi PB3R Bpk. Dhonny Armandos, SH.M.Han., Kadis Perkim/mewakili, Kabag Hukum Pemda Kab Agam Oyong Liza, Wali Nagari Batu Taba, Wali Nagari Lambah , Babisa, Babinkhamtibmas, Masyarakat Kecamatan Ampek Angkek dan unsur terkait.
PTSL merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dilaksanakan serentak untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. PTSL bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Kejaksaan Negeri Agam mendukung Program PTSL yg merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN), yg mana tujuan Program PTSL tersebut bertujuan guna menekan sengketa dan konflik pertanahan di masyarakat Kab Agam, PTSL memungkinkan seluruh bidang tanah masyarakat terdaftar & bersertifikat sehingga dengan begitu celah praktik mafia tanah akan semakin tertutup dalam melaksanakan aksinya.
