
Kejaksaan Negeri Agam dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Bpk. Rio Rizal, SH.MH, didampingi seluruh Kasi Kejari Agam dan Unsur Forkopimda Kab. Agam. Kegiatan berlangsung di Halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Agam. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat ini berasal dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan dari bulan November 2021 s/d bulan Agustus 2022, dan pemusnahan barang bukti tersebut akan dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti dimaksud berasal dari beberapa jenis tindak pidana, antara lain:
1) Bahwa Barang Bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika:
– Berat narkotika jenis shabu: 42,98 gram
Berat narkotika jenis ganja: 7.874,25 gram (+7,8 kg)
2) Bahwa Barang Bukti dalam perkara tindak pidana Perjudian:
Terdiri dari buku tafsir mimpi, buku yang berisi angka-angka togel, alat tulis, dan alat komunikasi berupa handphone yang dipergunakan untuk bermain judi secara online.
3) Bahwa barang bukti dalam perkara tindak pidana persetubuhan / pencabulan
terhadap anak di bawah umur berupa antara lain pakaian-pakaian.
4) Bahwa barang bukti dari tindak pidana UU Kesehatan, berupa obat-obatan tradisional yang tidak teregistrasi BBPOM sebanyak 9 dus. Obat-obatan tradisional tersebut diantaranya seperti: pro max, habbatussaudah, tawonliar, urat madu, urat kuda, tanduk rusa, lintah hitam papua, dan obat-obat tradisional lainnya untuk penambah stamina.
